English English Indonesian Indonesian
oleh

Kawasan Konsesi Blok Tanamalia PTVI Dianggap Tidak Ada Pelanggaran HAM

Wakil Ketua Tim, Martian Sugiarto menjelaskan tujuan kunjungan dan kajian, di antaranya, adalah apakah ada dan tidaknya pelanggaran HAM.

Hasil kajian menunjukkan fakta belum ada satupun perkebunan merica yang dikelola masyarakat yang diserobot oleh PTVI.

“Masyarakat masih tetap beraktivitas mengelola perkebunan merica mereka dengan aman. Tidak ditemukan rekaman atau catatan bentuk kekerasan, pemaksaan, pengusiran bahkan peringatan untuk pengosongan kepada masyarakat yang dilakukan oleh PTVI,” ucapnya.

Martian Sugiarto melanjutkan, sampai saat ini kondisi masyarakat di Desa Loeha dan Rante Angin (area IUP Eksplorasi PTVI) tampak tenteram, tidak tampak tanda-tanda kecemasan maupun konflik antara perusahaan dan masyarakat.

“Selama beberapa tahun, pemerintah lima desa di Loeha Raya telah membangun kerja sama dengan PTVI melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR),” ucapnya.

Program CSR tersebut diperuntukkan untuk membangun sarana prasarana lintas desa, fasilitas olahraga, demplot kebun merica, wisata desa dan pengembangan UMKM desa.

Dan secara fakta yang kami temukan, PTVI sebagai perusahaan yang dituding melakukan pelanggaran HAM karena dianggap menyerobot lahan kebun merica yang dikelola masyarakat melalui kegiatan eksplorasi, tidaklah benar.

Karena dari aspek perizinan, perusahaan sudah memiliki hak pengelolaan pertambangan melalui kontrak karya, yang pada Mei 2024 diubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

“Dapat disimpulkan bahwa perusahaan sudah melakukan tahapan aktivitas sesuai prosedur dan peraturan di bidang pertambangan,” pungkasnya. (wis)

News Feed