English English Indonesian Indonesian
oleh

Kawasan Konsesi Blok Tanamalia PTVI Dianggap Tidak Ada Pelanggaran HAM

MAKASSAR, FAJAR — Tiga pihak yakni PT Vale Indonesia (PTVI); masyarakat di lima desa lingkar tambang PTVI Blok Tanamalia dan Pemkab Luwu Timur, mendapatkan rekomendasi dari beberapa pihak.

Mereka yakni Perkumpulan Telapak Indonesia sebuah perkumpulan aktivis, praktisi bisnis, akademisi, afiliasi media, serta masyarakat adat.

Rekomendasi ini terkait hasil kunjungan dan kajian baik dari sisi sosial, ekonomi dan lingkungan pada lima desa.

Desa yang dimaksud yakni masuk dalam lingkar kawasan konsesi pertambangan di Blok Tanamalia PTVI, yang dilakukan Telapak sejak Mei 2024 hingga Juni 2024.

Ketua Tim Telapak, Muhammad Djufryhard menjelaskan, rekomendasi yang disampaikan kepada tiga pihak tersebut sekaligus merespons informasi tentang dugaan terjadinya pelanggaran HAM.

“Katanya ini yang dilakukan PTVI sebagaimana siaran yang disampaikan oleh FoE Jepang pada laman situs web yang di terbitkan pada tanggal 29 Agustus 2023 (https://foejapan.org/en/issue/20230908/14297/), khususnya terkait dengan aktivitas PT VI di Blok Tanamalia,” tuturnya.

Kata Muhammad Djufryhard, PTVI sebaiknya segera melalukan musyawarah. Ini sebagai langkah untuk terus membangun kesepahaman dengan masyarakat desa di lingkar tambang Blok Tanamalia.

Tujuannya agar dapat menjadi upaya mitigasi konflik sejak awal. Mengedepankan upaya dialog terbuka dan mediasi dengan melibatkan tokoh desa atau mediator independen yang dipercaya.

“Ini boleh untuk semua pihak dalam penyelesaian konflik tanpa keterlibatan aparat keamanan negara (TNI/Polri),” tuturnya.

News Feed