English English Indonesian Indonesian
oleh

Risiko dalam Perbankan

Minggu lalu sempat viral mengenai pengalihan dana Muhammadiyah sebesar Rp15 triliun dari BSI. Itu memantik banyak orang memberi komentar.

Dana Muhammadiyah selanjutnya akan dipindahkan ke bank lain, sehingga dianggap perlu ulasan mengenai hal-hal apa saja berpengaruh pada bank tempat menyimpan uang setelah uang nasabah dipindahkan dari suatu bank ke bank lain.

Terjadinya pemindahan dana ini apabila mengganggu kesiapan bank, biasa disebut dengan risiko bank. Dalam perbankan dikenal ada delapan risiko bank, yakni risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko operasional, risiko hukum, risiko reputasi, risiko strategi, dan risiko pepatuhan.

Kaitannya dengan pemindahan dana Muhammadiyah Rp15 triliun dari BSI, paling bersentuhan dengan risiko ini adalah apa yang disebutkan dengan risiko likuiditas dan risiko reputasi. Secara sederhana, risiko likuiditas adalah akibat ketidakmampuan bank memenuhi kewajiban saat jatuh tempo dari sumber pelunasan.

Bisa juga dari sumber pendanaan arus kas atau dari alat liquid lainnya tanpa mengganggu kondisi keuangan bank. Artinya, apabila ada simpanan nasabah di suatu bank yang telah jatuh tempo dan akan diambil kembali, baik tunai maupun pemindahbukuan ke bank lain, seharusnya bank tersebut mampu melaksanakan kewajibannya saat itu juga.

Apabila tidak terpenuhi, hal ini disebut dengan risiko likuiditas. Penyebab utama tidak dipenuhinya kewajiban bank tersebut disebabkan, antara lain bahwa dalam rangka pelaksanaan fungsi bank, yakni fungsi intermediasi (fungsi menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali ke masyarakat dalam bentuk kredit). Oleh sebab itu, bank dalam mengelola dana masyarakat ini dibutuhkan keterampilan dalam menjaga rasio dana masyarakat dibanding dengan jumlah kredit disalurkan.

News Feed