English English Indonesian Indonesian
oleh

Putusan PTUN soal Kades Masih Berpolemik, Penggugat Sebut Putusan Belum Dijalankan

Bahkan pihaknya menyebut, terdapat juga putusan untuk mengesahkan kades yang baru dengan nama yang disebut jelas. Ini yang dinilai pemkab sama sekali tidak menjalankan putusan PTUN.

“Di lain sisi, ada juga putusan yang jelas memerintahkan bupati Pangkep untuk menerbitkan keputusan baru yang menerangkan bahwa Jamaluddin sebagai Kepala Desa Kapoposang Bali. Namun, ini juga tidak diindahkan,” ungkapnya.

Pihaknya pun mendesak agar Pemkab Pangkep mengambil sikap untuk mengevaluasi Dinas PMD yang dinilai tidak memahami aturan yang berlaku terkait peraturan perundang-undangan.

“Kita meminta agar bupati mengganti kepala dinas PMD karena pemahaman hukumnnya yang tidak bisa memahami dan menjalankan putusan PTUN, menonaktifkan dua kades dan salah satunya kades Kapoposang Bali bukanlah langkah yang tepat dan tidak produktif. Ini adalah langkah yang membangkang terhadap putusan PTUN karena tidak ada pengetahuan hukum yang komprhensif. Ini jelas salah larena menimbulkan tindakan administrasi yang salah,” bebernya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas PMD Pangkep Zulfadli menyampaikan bahwa pihaknya masih terus melakukan koordinasi untuk pelaksanaan putusan PTUN itu. Tidak serta merta memecat seorang kades.

“Masih dikoordinasikan terkait ini. Regulasi ini diambil langkah untuk mengangkat Pj, terkait dengan putusan TUN ada beberapa putusan di dalamnya yang belum bisa dilakukan oleh pemda. Salah satunya adalah mengangkat pemenang kedua sebagai kepala desa,” jelasnya. (fit/zuk)

News Feed