English English Indonesian Indonesian
oleh

Putra Presiden Amerika, Hunter Biden Dihukum atas Kejahatan Pembelian Senjata

FAJAR, WASHINGTON—Putra Presiden Amerika Serikat, Joe Biden, Hunter Biden divonis bersalah atas ketiga tuduhan kejahatan terkait dengan pembelian pistol pada tahun 2018.

Jaksa berargumentasi, putra Presiden tersebut berbohong pada formulir wajib pembelian senjata dengan mengatakan bahwa dia tidak menggunakan atau kecanduan narkoba secara ilegal.

Dikutip dari The Telegprah Online, para juri memutuskan Hunter Biden bersalah karena berbohong kepada penjual senjata berlisensi federal.

Ia juga membuat klaim palsu atas permohonan tersebut dengan mengatakan bahwa dia bukan pengguna narkoba dan memiliki senjata secara ilegal selama 11 hari. Juri di Wilmington, Delaware, berunding sekitar tiga jam selama dua hari sebelum vonis ini.

Saat vonis dibacakan, Hunter Biden menatap lurus ke depan dan menunjukkan sedikit emosi. Usai putusan, dia memeluk kedua pengacaranya dan tersenyum tipis.

Selain itu, dia juga mencium istrinya, Melissa, sebelum mereka meninggalkan ruang sidang bersama.

Ibu Negara Jill Biden tiba di gedung pengadilan beberapa menit setelah juri menyampaikan putusannya dan tidak berada di ruang sidang saat putusan dibacakan.

Dia menghadapi hukuman hingga 25 tahun penjara ketika dijatuhi hukuman oleh Hakim Maryellen Noreika, meskipun pelanggar pertama kali tidak mendapat hukuman maksimal, dan tidak jelas apakah terpidana akan berada di balik jeruji besi. Hakim tidak menetapkan tanggal hukuman.

Kini, Hunter Biden dan calon presiden dari Partai Republik, Donald Trump, yang merupakan saingan politik utama Presiden Joe Biden, telah divonis bersalah oleh juri Amerika pada tahun pemilu yang banyak membahas tentang ruang sidang dan juga acara kampanye dan demonstrasi.

News Feed