English English Indonesian Indonesian
oleh

Pemkab Nonaktifkan Dua Kades demi Patuhi Putusan PTUN

PANGKEP, FAJAR- Pemkab Pangkep mengambil sikap tegas. Dua kades dinonaktifkan.

KEBIJAKAN itu sebagai tindak lanjut pelaksanaan hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap dua kades di Pangkep. Masing-masing kepala Desa Kapoposang Bali di Kecamatan Liukang Tangaya dan Desa Kanyurang di Kecamatan Liukang Kalmas.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pangkep selanjutnya menetapkan Pj kades di desa yang dimaksud. Pemkab tak mengangkat lawan politik kades terpilih sebagai pj, melainkan dari internal pemerintahan.

“Jadi kita sudah melaksanakan dan menindaklanjuti putusan PTUN dengan mengangkat Pj kades,” katanya Kepala Dinas PMD Pangkep Djajang Andi Abbas, Selasa, 11 Juni.

Pihaknya telah menindaklanjuti putusan PTUN dengan mengangkat Pj kades di dua desa yang bersengketa tersebut akibat pelaksanaan pilkades lalu. Untuk Pj Kades Kapoposang Bali dijabat oleh Camat Liukang Tangaya Rudi Saberi. Dia menggantikan kades nonaktif, Sumantri.

Sementara Pj Kades Kanyurang adalah Camat Liukang Kalmas, Ahmad Asnawi menggantikan kades nonaktif Abd Muin. “Jadi yang menjabat Pj kades adalah camatnya masing-masing,” bebernya.

Sementara itu, status dua kades yang menjabat sebelumnya adalah diberhentikan tenporal. “Jadi statusnya nonaktif atau pemberhentian sementara, karena tetap ada proses, apalagi desa yang bersangkutan masih ada upaya hukum yang mereka lakukan,” jelas Djajang.

Senada dengan itu, Sekretaris Dinas PMD Pangkep Zulfadly mengaku pihaknya menindaklanjuti putusan PTUN ini sesuai dengan aturan yang ada.

News Feed