English English Indonesian Indonesian
oleh

Pemkab Nonaktifkan Dua Kades demi Patuhi Putusan PTUN

“Terhadap putusan PTUN ini adalah tindaklanjutnya dengan pemberhentian sementara kepala desa. Hal ini tentunya sebagaimana pasal 116 ayat 2 terkait putusan yang disengekatan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum setelah diputuskan,” tambahnya. (fit/zuk)

News Feed