PINRANG, FAJAR — Pengawasan pengelolaan dana desa harus menjadi tanggung jawab semua pihak. Sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Kabupaten Pinrang memiliki 69 desa yang tersebar di sembilan kecamatan. Enam tahun terakhir, ada lima tersangka kasus korupsi dari tiga kasus yang merugikan negara kurang lebih Rp1 miliar berdasarkan data Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang.
Seperti kasus korupsi di Desa Wiring Tasi, Kecamatan Suppa dengan melibatkan tiga tersangka yang merupakan aparat desa dengan kerugian Rp158 juta.
Kemudian kasus korupsi Desa Barang Palie, Kecamatan
Lanrisang, yang melibatkan satu tersangka dengan kerugian Rp707 juta. Terakhir Desa Bababinanga,
Kecamatan Dampanua yang melibatkan satu tersangka yang merugikan negara Rp148 juta.
Untuk mencegah lagi adanya kasus korupsi di tingkat desa, Pemkab Pinrang melalui DPMP Pinrang terus melakukan monitor di desa-desa. Melibatkan kejaksaan.
“Kami memperkuat lembaga-lembaga yang ada di desa untuk pengawasannya dan memperketat perencanaan,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa, (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMP) Pinrang, Iwan Bahfian, kemarin.
“Sekarang ini kami sering diskusi dengan Pak Kadis, pendamping desa kalau ada masalah kita mintakan inspektorat untuk bagaimana menyelesaikan itu,” lanjut Iwan.
Kasi Intel Kejari Pinrang Fauzan menuturkan pihaknya melalui program Jaga Desa dengan melakukan penerangan hukum, pendampingan, dan pemberian legal opinion untuk perangkat desa.
“Kami lakukan pembinaan dan pencegahan. Sistemnya kami turun ke desa-desa untuk melakukan edukasi. Kita juga terus koordinasi melalui grup WhatsApp,” tuturnya.(ams/zuk)