English English Indonesian Indonesian
oleh

Alasan Anak Calon Manten Hamil, Pengadilan Agama Kabulkan Dua Kasus Nikah Dini

MAROS, FAJAR – Pengajuan dispensasi nikah atau pernikahan anak di Pengadilan Agama (PA) Maros mengalami penurunan jika dibanding tahun 2023 lalu.

Hingga Juni 2024 ini, PA Maros hanya menerima empat permintaan dispensasi nikah. Sedangkan pada Juni tahun lalu terdapat 11 permintaan dispensasi.

Dari empat permintaan dispensasi nikah yang masuk, dua diantaranya sudah dikabulkan. “Sementara dua lainnya masih dalam proses sidang,” kata Humas PA Maros, Arief Ridha, Selasa, 11 Juni.

Ada beberapa pertimbangan yang dinilai dalam proses dispensasi nikah ini. Mulai dari kepentingan terbaik anak hingga budaya dan kebiasaan masyarakat setempat. Termasuk hak anak memperoleh pendidikan, keadaan psikologis dan kesehatannya.

Ada beberapa hal mendesak dapat menjadi faktor dispensasi pernikahan dikabulkan. “Kalau dikabulkan biasanya hakim menemukan sebuah keadaan darurat, misalnya hamil atau sudah sering melakukan hubungan intim,” jelasnya.

Terpisah Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Maros Andi Zulkifli Riswan Akbar mengatakan pihaknya menerima lima data konseling terkait pernikahan anak.

Angka tersebut turun drastis jika dibandingkan tahun sebelumnya. “Tahun sebelumnya ada 30 permintaan konseling, namun hingga kini hanya lima permintaan konseling yang masuk,” sebutnya.

Ada beberapa faktor menjadi penyebab pernikahan anak di Maros. “Biasanya orang tuanya mengaku sudah tidak bisa lagi jaga anaknya, kemudian ada juga yang anaknya memang sudah ingin menikah dan tidak mau sekolah hingga ada yang sudah hamil,” jelasnya.

News Feed