Subardi menilai, pada akhirnya Oomas penerima izin tambang akan menjadi kontraktor tambang karena lahan yang diberikan akan dikelola kembali oleh pihak ketiga.
“Akhirnya apa yang terjadi? Ya jual kertas, jual lisensi, jual izin. Apakah kita akan berbisnis seperti itu?” tanyanya.
Sementara itu, anggota Komisi VI DPR RI lainnya, Deddy Yevri Hanteru Sitorus mengatakan sebenarnya pihaknya tidak pada posisi menentang kebijakan tersebut, terlebih hal itumerupakan janji Presiden Jokowi untuk memberikan konsesi tambang kepada ormas keagamaan.
Akan tetapi, ia mempertanyakan pernyataan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia yang mengatakan pemberian izin kelola tambang tersebut didasarkan pada perjuangan ormas keagamaan untuk negeri.
Menurutnya, itu yang menjadi alasan, maka bagaimana dengan pihak lain yang juga berjuang untuk negeri, namun tidak memiliki hak yang sama.
“Anak cucu para pahlawan kita di mana hak mereka terhadap sumber daya alam itu? Juga masyarakat di pinggiran tambang itu, Pak? Kapan akan dihargai hak mereka juga untuk menikmati kekayaan alam itu, Pak?” tegasnya.
Deddy juga mempertanyakan soal keadilan bagi masyarakat adat dan penduduk asli di sekitar tambang. Ia menyebut, masyarakat Kalimantan yang setiap hari bekerja untuk tambang, hanya bisa ‘gigit jari’ melihat melihat banyaknya sumber daya alam mereka yang diambil.
“Masyarakat adat, penduduk asli, di mana hak mereka, Pak? Mereka yang berdiam dari ribuan tahun dari republik itu di Dapil saya Kalimantan Utara sana, ratusan kapal tiap hari ada di laut memindahkan batubara untuk diekspor keluar, mereka cuma gigi jari. Jangankan tambang, tanah mereka pun diambilin untuk yang namanya plasma dan ini yang sampai sekarang konflik semua Pak,” tegas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.