“Tahun 2022 kemarin ada inisiatif teman-teman untuk hubungi KLHK, tapi tidak ada memang respons sampai sekarang,” tambah Azis.
Sejak awal, memang KLHK tidak merespons keluhan masyarakat di Dusun Peppangan, padahal izinnya yang menghambat pengadaan listrik di kampung tersebut.
Manajer PLN UP3 Pinrang Jimy Indra Baskara mengatakan bahwa pihaknya masih terkendala dari perizinan KLHK dan saat ini sedang mengurus perizinan tersebut. “Jadi kami harus taat peraturan. Kami paham betul bagaimana masyarakat membutuhkan listrik disana,” katanya.
Surat dan berkas untuk perizinannya sudah masuk di KLHK. Jika izin sudah ada tentu pihaknya langsung mengerjakan proses pengadaan listrik di Dusun Peppangan.
“Insyaallah bisa langsung dikerjakan. Masyarakat memang membutuhkan, tapi kami harus taat aturan bagaimana kami harus menjalani aturan-aturan dari kementerian kehutanan,” tuturnya. (ams/zuk)