MAROS, FAJAR– Hingga pertengahan tahun ini, Pengadilan Agama (PA) Maros mencatat 272 kasus perceraian. Angka ini menurun jika dibandingkan pertengahan tahun sebelumnya.
“Tahun ini hanya 272 perkara, sedangkan tahun lalu tercatat ada 320 perkara,” sebut Humas PA Maros, Arif Ridha, Senin, 10 Juni.
Kasus perceraian didominasi oleh perempuan yang mengajukan cerai atau cerai gugat. Angkanya 224 perkara. Sedangkan pengajuan cerai oleh laki-laki atau cerai talak hanya 48 perkara.
“Rentang usia yang mengajukan gugatan rata-rata masih produktif. Di mana didominasi usia 20 tahun sampai 45 tahun dan tingkat pendidikan tamatan SLTA,” jelasnya.
Ada beberapa faktor yang mempengaruhi perceraian terjadi di, namun paling tinggi karena faktor ekonomi.
Mereka berselisih karena persoalan ekonomi. Lainnya judi online (10 perkara), pinjol (5 perkara), dan sisanya KDRT dan orang ketiga (selingkuh).
Dari 272 perkara yang masuk, 187 di antaranya sudah resmi bercerai. Sedangkan untuk 72 kasus lainnya masih dalam proses persidangan. “Tiga dicabut, tiga ditolak, dua gugur, dan lima tak dapat diterima,” jelasnya.
Perkara perceraian dapat ditolak jika sudah melalui pembuktian, namun alasan pengajuan perkara tidak terbukti. “Kalau untuk perkara yang tidak dapat diterima dikarenakan ada syarat formil yang tidak lengkap,” pungkasnya. (rin/zuk)