SINJAI, FAJAR — Dua oknum honorer Dinas Perhubungan Sinjai ditangkap polisi. Dia mencuri lampu Penerangan Jalan Umum (PJU).
Lampu LED yang ada di gudang kantornya itu dicuri, lalu dijual ke pengumpul barang rongsokan. Keseharian kedunya bertugas melakukan pemasangan atau pemiliharaan JPU.
Mereka diamankan setelah Kepala Bidang Bina Teknik Sarana dan Prasarana Dishub Sinjai, Hayyung, melaporkan peristiwa ini ke Polres Sinjai. Mereka adalah, lelalaki MY (35) dan lelaki SH (34)
Saksi berinisial FH pertama kali mengetahui kejadian ini setelah membuka gudang untuk mencari barang. Namun, dia melihat 18 lampu PJE LED sudah tidak ada di dalam gudang.
Atas informasi ini, Kasat Reskrim Sinjai Iptu Rahmatullah bersama jajarannya melakukan penyelidikan dan mengantongi alamat dan identitas terduga pelaku.
“Kami amankan lelaki SH yang saat itu berada di Kantor Dinas Perhubungan sekitar pukul 19.00 Wita pada hari Jumat 7 Juni,” bebernya, Minggu, 9 Juni.
Pihaknya lalu melakukan pengembangan dan mengamankan lelaki MY tanpa perlawanan. Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan, keduanya mengambil barang inventaris Dinas Perhubungan sebanyak 15 buah.
Kemudian, lampu tersebut dijual ke pengumpul barang rongsokan dengan harga Rp750 ribu. “Barang bukti masih dalam pencarian, para pelaku kita amankan untuk proses lebih lanjut,” tambahnya. (sir/zuk)