English English Indonesian Indonesian
oleh

Murur Sudah Dikaji Hukum Fikih-Aspek Keamanan

FAJAR, MAKKAH-Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa kebijakan murur (melintas) saat mabit di Muzdalifah sudah melalui kajian aspek hukum fikih dan keamanaan jemaah.

Mabit di Muzdalifah dengan cara murur adalah mabit yang dilakukan dengan cara melintas di Muzdalifah, setelah menjalani wukuf di Arafah. Jemaah saat melewati kawasan Muzdalifah tetap berada di atas bus (tidak turun dari kendaraan), lalu bus langsung membawa mereka menuju tenda Mina.

“Sudah ada beberapa pilihan skema murur. Karena memang kita tidak hanya boleh bicara sekadar bagaimana murur itu bisa dilaksanakan dengan mudah. Di situ, ada hukum fikih yang saya kira juga perlu didiskusikan,” sebut Menag di Jeddah, Minggu, 9 Juni 2024.

“Teman-teman sudah berdiskusi dengan Mustasyar Diny, tim para ulama, yang memberikan justifikasi secara hukum dan kesimpulannya diperbolehkan,” sambung Gus Men.

Sejalan dengan itu, lanjut Gus Men, PPIH tengah mengatur, skema yang paling memungkinkan. Sejumlah teknis pergerakan jemaah dikaji dan diperhitungkan.

“Insya Allah segera difinalisasi skemanya, termasuk mempertimbangkan animo yang besar sekali dari jemaah haji untuk mengikuti murur ini. Mudah-mudahan hari ini bisa kita rumuskan yang terbaik buat jemaah dan memastikan bahwa itu bisa berjalan dengan lancar,” harapnya.

Mnurutnya, skema murur menjadi ijtihad dan ikhtiar bersama dalam menjaga keselamatan jiwa jemaah haji Indonesia di tengah keterbatasan area di Muzdalifah, area yang diperuntukkan bagi jemaah haji Indonesia seluas 82.350m2. Pada 2023, area ini ditempati sekitar 183.000 jemaah haji Indonesia yang terbagi dalam 61 maktab. Sementara ada sekitar 27.000 jemaah haji Indonesia (9 maktab) yang menempati area Mina Jadid. Sehingga, setiap jemaah saat itu hanya mendapatkan ruang atau tempat (space) sekitar 0,45m2 di Muzdalifah.

News Feed