English English Indonesian Indonesian
oleh

Dilema Pemindahan Dana Nasabah Perbankan

Tapi yang pasti kasus ini menimbulkan dampak tersendiri pada tren perkembangan stabilitas sistem perbankan. Khusus bagi manajemen BSI, akan berdampak negatif terhadap kondisi likuiditas dana yang dikelolanya.

Sebab jumlah penarikan dana cukup signifikan, mencapai 5 persen dari DPK bank BSI atau sekitar Rp15 triliun. Belum lagi adanya penegasan memindahkan pengelolaan dana-dana keseharian dari berbagai usaha Muhammadiyah ke perbankan syariah lain yang dianggap mendukung program pengembangan usaha umat di antaranya melalui ketersediaan dan kemudahan dana usaha bagi sektor UMKM umat.

Sehingga baik bagi bank BSI maupun bank lainnya kejadian ini berhadapan dengan berbagai risiko yang bisa terjadi. Bagi BSI akan berhadapan dengan risko likuiditas, risiko investasi, imbal hasil, risiko pasar, risko hukum, dan risiko reputasi.

Bagi bank lainnya, bisa menimbulkan risiko kekhawatiran, bisa dialami mereka, sehingga dapat meredupkan upaya mereka meningkatkan perannya melayani berbagai jasa sektor perbankannya. Dan risiko yang sangat mengkhawatirkan dalam konteks makro, jika kasus serupa ini memicu nasabah lain melakukan hal yang sama dengan berbagai alasan yang dihadapinya.

Maka jelas akan berpengaruh negatif terhadap tren perkembangan stabilitas system keuangan secara makro yang sementara ini cukup kondusif.

Oleh karena itu, berbagai pihak terkait, perbankan dan nasabahnya perlu selalu melakukan pendekatan profesional untuk menyelesaikan setiap masalah yang dihadapi sebelum informasinya pecah ke publik apalagi jika sudah menimbulkan dampak tidak diharapkan.

News Feed