English English Indonesian Indonesian
oleh

Dilema Pemindahan Dana Nasabah Perbankan

Oleh: Marsuki

(Guru Besar FEB Unhas dan Komisaris Independen BSSB)

FAJAR, MAKASSAR — Berita hangat di publik waktu terakhir, terkait kasus pemindahan dana simpanan cukup signifikan dari salah satu ormas besar keagamaan, Muhammadiyah dari Bank Syariah Indonesia (BSI).

Banyak reaksi dan tanggapan dari berbagai kalangan terhadap peristiwa tersebut. Terutama kekhawatiran bahwa kasus tersebut akan merembet ke perbankan dan nasabah lain. Kekhawatiran tersebut dapat dimaklumi karena ditengah kondisi sistem keuangan di Indonesia pada tren perkembangan baik atau stabil saat ini, tiba-tiba ada kasus penarikan dana tersebut.

Beberapa pendapat spekulatif beredar di publik, di antaranya disebabkan karena adanya keinginan PP Muhammadiyah menyertakan orang kepercayaannya dalam struktur pengurus, khususnya komisaris pada bank, tapi belum diakomodasi oleh RUPS. Hal tersebut bisa ada benarnya, namun bisa juga tidak demikian, sebab yang mengetahui alasannya tentu kedua belah pihak, Muhammadiyah dan BSI, atau mungkin otoritas pengawas perbankan, OJK.

Dari sisi alasan PP Muhammadiyah dapat dianggap cukup tepat, yakni kebijakan dimaksudkan agar supaya dana-dana organisasi Muhammadiyah tidak terkonsentrasi pada satu lembaga keuangan saja untuk menghindari kemungkinan adanya risiko penempatan.

Dengan demikian akan ada pemerataan distribusi dana pada seluruh lembaga-lembaga keuangan berbasis syariah lain dalam berbagai ukuran. Terutama yang dipercaya dapat mengelola dana tersebut secara optimal untuk kepentingan peningkatan kesejahteraan ummat.

News Feed