Subhan menambahkan, skema murur diprioritaskan bagi jemaah yang telah memenuhi empat kriteria, yakni mengalami risiko tinggi secara medis; lansia; disabilitas; dan para pendamping jemaah (risti, lansia, dan disabilitas). Namun, lanjut dia, bagi jemaah di luar empat kriteria tersebut tetap bisa mendaftar selama kuota masih tersedia.
“Pendaftaran berakhir sebelum wukuf di Arafah,” ujar Subhan.
Mabit di Muzdalifah dengan skema murur telah disosialisasikan kepada jemaah. Para petugas kloter kemudian mendata jemaah haji yang akan ikut sesuai dengan kriteria dan jumlah yang telah ditentukan. Laporan itu dibuat berbasis kloter dan selanjutnya diserahkan kepada petugas Sektor. Data dari sektor akan dihimpun oleh petugas Daker Makkah. (er)