English English Indonesian Indonesian
oleh

Promosi Haji Gunakan Visa Ziarah, Pegiat Medsos Ditetapkan Tersangka

FAJAR, MAKKAH-Warga Negara Indonesia (WNI) yang semula disebutkan selegram, ternyata hanya pegiat media sosial yang terdeteki selalu melakukan promosi haji menggunakan visa ziarah. Perempuan berinisial LMN, 40 tahun ini ditangkap polisi Arab Saudi dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia ditangkap saat menuju hotel bersama ponakannya.

“Tersangka berinisial LMN, yang bersangkutan ditangkap bersama keponakannya,” ucap Konjen RI Jeddah, Yusron B Ambary saat jumpa pers via zoom di Makkah, Jumat, 7 Juni 2024.

Pada kesempatan tersebur, Yusron meluruskan informasi soal selebgram yang dia infokan sebelumnya. Dari hasil pemeriksaan, kata Yusron, diketahui LMN bukan selebgram, dia merupakan pegiat media sosial yang aktif mengiklankan haji murah di Facebook.

“Bukan selebgram tapi dia pegiat media sosial. Dia menjual melalui akun Facebooknya, sudah punya pengikut 5 ribu,” ucap Yusron.

LMN memiliki travel berinisial AND tour and travel. Namun travel tersebut tidak memiliki izin penyelenggaraan ibadah haji. “Baru miliki izin umrah, belum miliki izin haji,” ucapnya.

LMN menjanjikan kepada 50 jemaah bisa berhaji tanpa antre dengan membayar Rp 100 juta. Saat ini para jemaah sudah berada di Makkah dan diimbau untuk kembali ke tanah air agar tidak kena masalah hukum di Saudi.

LMN masih diperiksa pihak kejaksaan Arab Saudi dan dikenakan pasal financial fraud. LMD datang ke Arab Saudi menggunakan visa amil musimin atau pekerja musiman. “LMN dan ponakannya menggunakan visa temporary working permit bisa berada di Saudi selama musim haji,” jelas Yusron. (er)

News Feed