MAROS, FAJAR — Empat kali IT (59) mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros. Akhirnya, dia ditangkap di Makassar, Rabu malam, 5 Juni.
IT ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengerjaan pengadaan jasa pemasangan Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM) PT PLN (Persero) UP3 Makassar Utara.
Tersangka yang berperan sebagai kontraktor pelaksana langsung ditahan karena ditakutkan bisa kabur atau menghilangkan barang bukti.
“Sudah empat kali panggilan di penyidikan, (orang) ini tidak hadir tanpa keterangan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Maros Wahyudi Eko Husodo, Kamis, 6 Juni.
Dalam perkara ini, Kejari sudah memeriksa 30 saksi. Kerugian negara ditaksir Rp1,3 miliar dari total kontrak Rp4,5 miliar. Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Maros Ady Haryadi Annas menjelaskan proyek SUTM adalah penyaluran peremajaan sekaligus pembangunan jaringan baru. Pelaksanaannya oleh pihak ketiga tidak sesuai SOP dan spesifikasi kontrak.
Seharusnya kedalaman 0,8 meter sampai 1,2 meter dan lebar 40 sentimeter. Dalam realisasi, kendalaman hanya 30-60 sentimer kedalamannya atau setengahnya. Lebarnya juga hanya setengah.
Ada kabel yang tidak diposisikan sesuai SOP, tidak telentang melainkan tersusun. “Kemudian harusnya ada item- item lain atau komponen pendukung seperti batu bata pemisah, cor beton sama pasir urug. Tapi faktanya pada saat dilakukan penggalian tidak ditemukan seluruh item tersebut,” ungkapnya.