English English Indonesian Indonesian
oleh

Berhaji-Umrah Dimulai dengan Miqat

Lebih lanjut  Aswadi menerangkan bahwa Lokasi Miqat Jemaah Haji Asal Indonesia Ada beberapa lokasi miqat makani bagi jemaah asal Indonesia, tergantung pada gelombang keberangkatan. Jemaah haji gelombang I yang mendarat di Madinah akan mengambil miqat di Bir Ali (Zulhulaifah) dan Jemaah haji gelombang II yang turun di Jeddah memiliki beberapa opsi mengambil miqat, yaitu: Bisa di asrama haji embarkasi, di dalam pesawat ketika pesawat melintas sebelum atau di atas Yalamlam/Qarn al-Manazil, Bandara King Abdul Aziz, Jeddah. Bandara King Abdul Aziz dijadikan lokasi miqat setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa pada 28 Maret 1980 tentang keabsahan Bandara Jeddah sebagai tempat miqat. Fatwa ini dikukuhkan kembali pada 19 September 1981.

Aswadi mengingatkan bahwa miqat di Bir Ali dilakukan sebelum bertolak ke Makkah. Seluruh jemaah sudah mengenakan pakaian ihram. Bagi jemaah laki-laki, mereka harus melepas semua pakaian dalam dan berjahit sebelum berangkat dari hotel dan berpakaian ihram menuju Zulhulaifah/Bir Ali. Mengenakan pakaian ihram juga bisa dilakukan di lokasi miqat.

Di Bir Ali jemaah melaksanakan salat sunah ihram sebanyak dua rakaat lalu berniat ihram umrah atau haji. Niat disampaikan dalam hati dan mengucapkan secara lisan. Bagi jemaah perempuan yang sedang haid atau jemaah yang sakit, mereka bisa berniat ihram umrah atau haji di dalam bus.

Setelah miqat dan mengucapkan niat, maka berlaku larangan-larangan saat berihram. Larangan saat berihram bagi jemaah laki-laki di antaranya adalah mengenakan pakaian biasa, sepatu yang menutup tumit dan mata kaki, dan dilarang memakai tutup kepala.

News Feed