English English Indonesian Indonesian
oleh

Begini Penjelasan Depdirwil BPJS Kesehatan Wilayah IX Terkait Perpres 59 Tahun 2024

“Sejak awal tadi telah kami sampaikan desclaimer, bahwa kami belum bisa menyampaikan apapun terkait dengan KRIS karena memang belum ada aturan turunan teknisnya berupa Peraturan Menteri Kesehatan,” ungkapnya.

Yessi juga menegaskan, paska diundangkannya Perpres Nomor 59 Tahun 2024 ini, pihaknya akan semakin gencar untuk memastikan seluruh mitra (FKTP dan FKRTL) memahami ketentuan dalam Perpres 59 tahun 2024, memastikan peserta memahami alur penjaminan dan pelayanan sesuai Perpres 59 tahun 2024.

“Kami juga akan memastikan peserta terpenuhi hak pelayanan dan hak kelas perawatan sesuai ketentuan serta bersama seluruh pemangku kepentingan Program JKN melakukan monitoring evaluasi pelaksanaan ketentuan Perpres 59 tahun 2024,” ujarnya. (sae)

News Feed