English English Indonesian Indonesian
oleh

Begini Penjelasan Depdirwil BPJS Kesehatan Wilayah IX Terkait Perpres 59 Tahun 2024

FAJAR, MAKASSAR — Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah IX, Yessi Kumalasari menjelaskan, bahwa ada beberapa pembaharuan ketentuan paska diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

“Perpres tersebut ditetapkan dan diundangkan pada 8 Mei 2024, terdapat 24 Pasal yang berubah dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024. Terdiri dari 18 perubahan pasal, 3 penambahan pasal, dan 2 penghapusan pasal,” ujarnya dalam Media Workshop di Kota Makassar.

Yessi menuturkan, Pasal 1 angka 4a Perpres Nomor 59 Tahun 2024 kini sudah mengatur tentang Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK). KDK sendiri merupakan kebutuhan esensial menyangkut pelayanan kesehatan perorangan guna pemeliharaan kesehatan, penghilangan gangguan kesehatan, dan penyelamatan nyawa, sesuai dengan pola epidemiologi dan siklus hidup.

“Jadi, manfaat medis harus diberikan berdasarkan KDK dengan kriteria yakni antara lain upaya pelayanan kesehatan perorangan, pelayanan kesehatan untuk menyelamatkan nyawa dan menghilangkan gangguan produktivitas, pelayanan kesehatan yang menimbulkan risiko yang tidak tertanggungkan bagi peserta, pelayanan kesehatan yang efektif dan efisien, pelayanan yang terstandar, tidak dibedakan berdasarkan besaran iuran peserta, dan/atau bukan cakupan program lain,” katanya.

Selanjutnya Yessi menambahkan, dalam Pasal 24 Perpres Nomor 59 Tahun 2024 juga telah mengatur bahwa manfaat nonmedis yang merupakan manfaat penunjang pelayanan kesehatan termasuk fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap. Fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap mencakup sarana dan prasarana, jumlah tempat tidur, dan peralatan yang diberikan berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

News Feed