English English Indonesian Indonesian
oleh

Pemilik Karoseri Langgar Aturan ODOL Terancam Pidana

MAKASSAR, FAJAR — Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sulawesi Selatan mulai menindak secara tegas bengkel-bengkel karoseri yang masih nekat merakit truk angkutan barang over dimension dan over load (ODOL) alias kelebihan dimensi dan muatan.

Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Sulawesi Selatan Bahar, S.T., M.T, menjelaskan, pelanggaran over dimension pada kendaraan bermotor sudah tertuang pada UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 27 yang berbunyi “Setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandeng dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang beroperasi di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah)”.

“Pemenuhan aspek keselamatan kendaraan yang sesuai dengan spesifikasi teknis kendaraan bermotor dimensi kendaraan juga harus sesuai dengan daya angkut kendaraan, jika terbukti melanggar ketentuan dimensi, pemilik (angkutan barang) atau pun perusahaan karoseri bisa dikenakan sanksi pidana,” kata Bahar, Kamis, 6 Juni 2024.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 23 Tahun 2021 Pasal 65 berbunyi “Setiap penanggung jawab perusahaan pembuat, perakit, pengimpor, dan/atau pemodifikasi harus meregistrasikan tipe kendaraan bermotor yang dibuat, dirakit, diimpor, dan/atau dimodifikasi yang akan dioperasikan dijalan”.

News Feed