English English Indonesian Indonesian
oleh

Kejari Maros Tetapkan Satu Tersangka Kasus Korupsi Proyek Kabel Tanam

FAJAR, MAROS-Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros, melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengerjaan pengadaan jasa pemasangan SUTM PT PLN (Persero) UP3 Makassar Utara, IT (59), Rabu malam, 5 Juni.

Dalam kasus ini tersangka berperan sebagai kontraktor pelaksana.

Dia diringkus tim intelejen Kejari Maros saat tengah nongkrong di salah satu kafe di Kota Makassar, pada Rabu Malam,5 Juni.

Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Wahyudi Eko Husodo menjelaskan jika sebelum dilakukan penangkan tim penyidik Kejari Maros telah melakukan beberapa kali pemanggilan tehadap tersangka.

“Sudah empat kali panggilan di penyidikan ini tidak hadir tanpa keterangan,” katanya.

Pemanggilan pertama kata dia, yang bersangkutan mengaku sakit.

“Pemanggilan pertama tersangka tidak hadir dengan keterangan sakit, kemudian pemanggilan kedua dan ketiga tidak ada keterangan pasti,” jelasnya.

Kemudian kita tim jaksa penyidik ke rumahnya untuk membujuk supaya kita lakukan- langkah persuasif membujuk datang ke kantor untuk dilakukan penyidikan,” sambungnya.

“Tapi sampai panggilan ke empat ini yang bersangkutan mengaku sedang sakit. Sehingga dilakukan tracking atau dilacak keberadaan yang bersangkutan. Tim penyidik akhirnya berhasil menemukan tersangka di salah satu warung kopi di Makassar dalam keadaan sehat. Jadi kita melakukan upaya paksa dan jemput paksa kita bawa ke kantor,” ungkapnya.

Karena ditakutkan tersangka bisa kabur atau menghilangkan barang bukti, dan untuk memudahkan penyidikan kejaksaan menetapakan IB sebagai tersangka.

News Feed