English English Indonesian Indonesian
oleh

Kejagung Setuju Dua RJ di Sulsel

FAJAR, MAKASSAR — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyetujui dua penghentian penuntutan atau Restorative Justice (RJ) dua perkara pidana umum di Sulsel. Peraka yang dihentikan penuntutannya tersebut berasal dari Kejari Gowa dan Kejari Takalar.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Zet Tadung Allo mengatakan ekspos penghentian penuntutan perkara tersebut dilakukan secara Daring. Ekspos tersebut dihadiri oleh Plt JAM PIDUM, Leonard Eben Ezer Simanjuntak; Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda, Nanang Ibrahim Sholeh;,dan Kasi Oharda pada Seksi Tindak Pidana Umum.

Perkara dari yang dimohonkan oleh Kejari Gowa yakni perkara tindak pidana penganiayaan melanggar pasal 351 pasal 1 KUHP, yang dilakukan oleh tersangka Muh Said Dg Naja Bin Karim Dg Esa (40) terhadap Hasan Dg Nai (48). Kejadian tersebut dilakukan oleh tersangka karena merasa korban telah mengambil kios tempat miliknya biasa berjualan. Sehingga korban langsung menganiaya korban.

Sedangkan untuk perkara yang diajukan oleh Kejari Takalar yakni perkara tindak pidana yang melanggar Pasal 80 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 76C UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 351 ayat 1 KUHPidana. Dimana tindak pidana tersebut yang dilakukan oleh tersangka Syamsiah Binti Maileng (46) terhadap anak korban atas nama Syamsardika (17).

News Feed