Jika pengusaha memenuhi semua aspek tersebut dan telah diverifikasi sebagai tanda pemenuhan kewajiban oleh pejabat Provinsi yang berwenang, maka OSS otomatis menerbitkan izin berusaha yang dimohonkan. Masalahnya adalah, jika dalam batas waktu tertentu verifikasi tidak dilakukan setelah dimohonkan, OSS tetap menerbitkan secara otomatis. Hal ini yang menjadi salah satu kelebihan sekaligus kelemahan dari sistem perizinan melalui OSS saat ini.
Satu sisi menghindari penundaan pelayanan yang selama ini terjadi di sektor pelayanan atau lambannya pelayanan publik. Tentu ini bagus bagi pelaku usaha dan bagi masyarakat jika jenis usaha yang dimohonkan memang untuk kemaslahatan masyarakat. Namun, di sisi lain bisa menciptakan kegaduhan dan instabilitas di tengah masyarakat, jika usaha yang akan dibuka justru berpotensi memberikan kemudaratan bagi masyarakat. Oleh karena itu, perlu ada mekanisme untuk melakukan penilaian terhadap dampak negatif usaha terhadap masyarakat dan lingkungan. Jika tidak, maka akan selalu terjadi penolakan atas usaha-usaha yang mengandung kemudaratan justru setelah memperoleh izin. Padahal mestinya ada kajian menyeluruh terutama aspek sosial yang ditimbulkan terbitnya sebuah izin berusaha. (*)