Oleh : Muliyadi Hamid
Pembukaan salah satu tempat hiburan malam di Makassar bikin riuh pekan lalu. Namanya W Super Club. Milik seorang pengacara nyentrik, Hotman Paris. Yang bikin gaduh bukan semata peresmian tersebut. Tapi juga pernyataan Hotman yang viral di medsos terkait dansa dengan seribu wanita hingga akhir zaman.
Pernyataan itu sontak mendapat reaksi warga Makassar. Khususnya organisasi keagamaan. Maka Kapolrestabes Makassar mengambil langkah cepat segera menutup sementara diskotik tersebut sebelum eskalasi protes warga semakin membesar. Hotman pun segera meminta maaf kepada warga Makassar melalui media sosial. Pj. Gubernur pun menyatakan menutup tempat hiburan elite itu sampai waktu tidak ditentukan. Pernyataan Pj Gubernur itu setelah melakukan pertemuan dengan berbagai pihak, terutama tokoh agama.
Menariknya, setelah ditelusuri ternyata W Super club baru mengantongi izin kafe, bukan izin THM yang terbit melalui OSS (online single submission) dengan kode KBLI 56301 (Fajar, 3/6). Jika ini benar, memang terjadi pelanggaran. Karena operasionalnya tidak sesuai dengan izin yang dimiliki. Untuk usaha hiburan malam, seperti diskotik.
Kegiatan usaha hiburan malam dengan kode KBLI 56302 tergolong usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi. Harus dioperasikan oleh perusahaan dengan skala usaha menengah. Kewenangan perizinannya berada di tingkat pemerintah Provinsi. Selain harus memiliki izin dasar juga harus memenuhi persyaratan perizinan yang meliputi laik sehat dan sertifikat standar. Selain itu, pengusaha memiliki kewajiban berusaha dalam bentuk pemenuhan NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria). Untuk jenis usaha diskotik NSPK mengacu pada Permen Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No. 7 tahun 2021.