English English Indonesian Indonesian
oleh

Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Energi Subsidi, Polda: Dibutuhkan Kerja Sama Semua Pihak

Kedua, sambung Didik, setelah SPBU tersebut menambah harus ada yang bertanggung jawab. Yakni pemilik SPBU dan karyawan. Kalau pemilik SPBU mengetahuinya, harus buat suatu perjanjian apabila melakukan penjualan subsidi pada orang yang tidak berhak, maka mereka harus diberikan sanksi.

“Yang bisa memberikan sanksi adalah pemilik SPBU. Jadi pemilik SPBU patut tahu siapa yang berhak memperoleh BBM subsidi. Misalnya, ada tangki yang dimodifikasi dan diisi BBM subsidi, kan itu akan ketahuan. Harusnya isi mobil itu sekian, kenapa isinya sekian, ” bebernya.

Di situlah lanjut Didik, peran pihak SPBU. Bagaimana caranya, pihak SPBU harus beritahu mereka (masyarakat) kalau tidak mau membeli BBM sesuai peruntukannya, akan dilaporkan ke penegak hukum. Selama ini tidak pernah karyawan SPBU melapor ke polisi.

Sejak diberlakukan program subsidi tepat melalui mekanisme pembelian solar menggunakan barcode, oknum pelaku ikut menjalankan modus operandi baru. Didik menyebut di pedesaan ada modus penyewaan barcode.

Masyarakat di pedesaan bahkan yang tidak memiliki kendaraan, oleh pelaku diakomodasi untuk membuat barcode. “Yang pertama adalah sewa barcode, yang kedua adalah sewa mobil,” jelasnya. (*)

News Feed