English English Indonesian Indonesian
oleh

Terdakwa KDRT Telepon Saksi, Akui Lakukan Pemukulan

Sementara itu, saksi korban, Aisyah Jenida yang juga memberikan keterangan saksi di persidangan mengatakan, terdakwa saat itu memukulnya dengan sangat keras, baik di lengan maupun wajahnya. Bahkan meninjunya di bagian lenganya. Tidak hanya itu, terdakwa menyeretnya dengan menarik rambutnya. “Saya sangat kesakitan saat itu dan berusaha lari. Saya dipukul dan bukan hanya dicengkeram,” sebutnya.

Korban menjelaskan, luka lebam yanh diakibatkan pukulan korban hampir satu bulan baru hilang bekasnya. “Dan saya lebih dari satu minggu meringis kesakitan. Tidak bisa bergerak, belum lagi saya trauma,” jelasnya.

Saksi ketiga, Febrika juga membenarkan adanya kejadian itu setelah melihat kondisi korban. Dia menyebutkan korban benar-benar merasakan sakit saat itu.”Iya pak hakim memang kejadiannya ada tindakan kekerasan,” imbuhnya.

Sementara itu, terdakwa Bahtiar berusaha mengelak dari fakta yang disampaikan para saksi. Termasuk dia membantah menelepon saksi mengaku melakukan pemukulan.” Saya hanya sampaikan, saya bertengkar dengan istri saya,” tepisnya.

Mendengar keterangan tiga saksi ini, majelis hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan dokter forensik untuk memperjelas fakta perbuatan yang dilakukan terdakwa. ” Tolong hadirkan dokter forensik sebagai saksi ahli pada persidangan berikutnya,” pinta ketua majelis yang langsung disanggupi JPU. (*)