SINJAI, FAJAR — KPU Sinjai beda sikap dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). Perdebatan mereka soal santunan bagi penyelenggara pemilu yang kecelakaan kerja pada pemilu.
BP Jamsostek menyebut peristiwa penyelenggara pemilu terjatuh sakit saat melaksanakan tugas tak masuk kategori kecelakaan kerja. Itu menjadi domain BPJS Kesehatan karena ia sakit saat sedang bekerja. Atas dasar itu, BP Jamsostek tidak dapat memberikan santunan.
“Yang bersangkutan tidak masuk kategori kecelakaan kerja. Sehingga kami tidak bisa menanggung biaya pengobatan maupun memberikan santunan kecelakaan kerja,” ujar Kepala BP Jamsostek Sinjai Andi Nurisma, kemarin.
Untuk korban kecelakaan kerja yang bisa mendapatkan santunan telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5/2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.
BP Jamsostek akan menanggung semua biaya pengobatan dan santunan penyelenggara pemilu dan pilkada jika terdapat adanya unsur rudapaksa.
“Dibuktikan dengan adanya cidera/jejas atau luka pada tubuh manusia akibat suatu peristiwa atau kejadian, contoh terkena benturan, tabrakan, pukulan,” urainya.
Ketua KPU Sinjai Muhammad Rusmin, komisoner, dan jajaran Sekretariat KPU Sinjai telah mengunjungi Azwar Anas di kediamannya. Mereka juga memberikan bantuan untuk meringankan biaya pengobatan.
Kendati demikian, KPU Sinjai akan berupaya agar Azwar Anas mendapat santunan dari BP Jamsostek. “Kami sudah komunikasi ke BPJS Ketenagakerjaan, tapi belum bisa memberikan santunan karena terkendala aturan,” bebernya.