Oleh karena itu, pihaknya akan mengomunikasikan hal ini ke KPU Sulsel. Dengan harapan, Azwar Anas bisa mendapat santunan. “Kalau pun BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa memberikan, kami akan cari cara lain demi pertimbangan kemanusiaan,” tambahnya.
Komisoner KPU Sinjai Devisi Sumber Daya Manusia, Supratman menambahkan, pendaftaran penyelenggara ad hoc Pilkada ke BPJS Ketenagakerjaan masih menunggu petunjuk dari KPU RI.
Kendati demikian, peristiwa yang dialami oleh eks PPS di Sinjai Timur ini akan menjadi pertimbangan apakah penyelenggara ad hoc untuk Pilkada Sinjai tetap didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.
“Terkait itu (daftar Jamsostek, baca) belum saya bahas di internal, kami juga masih menunggu juknis lebih lanjut dari SDM KPU RI,” kuncinya. (sir/zuk)