English English Indonesian Indonesian
oleh

Sudah 43 Jemaah Haji Indonesia yang Wafat

FAJAR, JAKARTA—Hingga Rabu, 05 Juni 2024 pukul 01.00 Waktu Indonesia Barat (WIB), jemaah haji yang sudah tiba di Tanah Suci berjumlah 178.324 orang. Mereka terbagi dalam 454 kelompok terbang.

Hal itu disampaikan Anggota Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda dalam keterangan resmi Kemenag di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (05/06/2024)..

Khusus jemaah yang meninggal dunia, Widi Dwinanda menyebut hingga hari ini berjumlah 43 orang.

“Jemaah yang wafat berjumlah 43 orang, dengan rincian, wafat di Embarkasi 3 orang, di Madinah 16 orang, di Makkah 22 orang, dan di Bandara 2 orang. Seluruh jemaah wafat akan dibadalhajikan,” bebernya.

Sementara itu, setelah terjadinya penangkapan WNI di Arab Saudi, Kemenag menegaskan tidak ada ampun bagi travel yang menyediakan visa selain visa resmi haji kepada jemaah yang bermaksud menunaikan ibadah haji.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa pihaknya akan memberi sanksi kepada mereka. Hal ini ditegaskan Menag saat menjawab pertanyaan media usai mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR di Senayan, Jakarta.

“Kita kan memberi sanksi kepada travel yang menyediakan visa selain visa resmi haji,” ujar Menag menanggapi wartawan di Komplek Parlemen, Jakarta.

Menurutnya, sejak awal, Menteri haji Kerajaan Arab Saudi juga sudah mengingatkan agar tidak menggunakan visa di luar visa haji resmi karena pasti akan ditindak tegas. “Saya juga sudah sampaikan jangan berangkat haji tanpa visa resmi haji,” bebernya.

Visa haji diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Pasal 18 UU PIHU mengatur bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia, dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

News Feed