English English Indonesian Indonesian
oleh

LBH Atensi Kasus Distribusi Ilegal Solar di Pangkep-Bulukumba

MAKASSAR, FAJAR–Distribusi ilegal solar mendapat atensi. LBH mendorong kasus ini diproses hukum.

PANGKEP dan Bulukumba merupakan dua daerah yang belakangan ini marak diberitakan terjadi dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar. Hanya saja, polisi belum menemukan satu pun tersangka.

Pemberitaan dugaan penyaluran ilegal solar ke kapal industri bahkan membuat oknum pengusaha berang. Melalui orang yang diduga suruhannya, mempersekusi jurnalis yang memberitakan masalah ini.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar pun memberi perhatian khusus, sebab kasus ini menyangkut kepentingan masyarakat kecil. Solar merupakan BBM yang khusus diberikan kepada masyarakat tertentu, khususnya warga miskin.

LBH mendorong polisi sebagai aparat penegak hukum (APH) bergerak aktif dalam mengungkap dugaan distribusi ilegal BBM. Pasalnya tindakan pembiaran tersebut merupakan tindakan melanggar hukum.

Direktur LBH Makassar Muh Haedir mengatakan semua laporan yang masuk harus ditindaklanjuti oleh polisi. Tidak boleh ada pilih-pilih. Apalagi jika laporan tersebut mengandung unsur pidana. Salah satunya distribusi BBM ilegal bukan hanya menyebabkan kerugian kepada nelayan, namun juga keuangan negara.

“Tindakan pembiaran sama dengan melakukan tindakan pidana tersebut. Sehingga tidak ada jalan jika mengetahui tindak pidana dan tidak melakukan penelusuran,” kata Muh Haedir kepada FAJAR, Selasa, 4 Juni

Terkait adanya laporan dari masyarakat perihal gudang yang digunakan menimbun solar yang didistribusikan secara ilegal, itu harus ditelusuri. Jika memang terbukti digunakan untuk menimbun ilegal solar, harus segera dilakukan penyegelan.

News Feed