English English Indonesian Indonesian
oleh

Saudi Proses Hukum Koordinator Jemaah Asal Makassar

MAKKAH, FAJAR — Sebanyak 34 jamaah asal Makassar dari 37 orang yang ditangkap aparat keamanan Arab Saudi akhirnya dibebaskan.

Konsul Jenderal (Konjen) RI Jeddah Yusron B Ambarie, mengatakan 34 jemaah telah dipulangkan ke Indonesia dan gagal melaksanakan ibadah haji. “34 dari 37 jamaah haji non visa haji bebas dan telah kembali ke Indonesia. Sementara tiga lainnya akan menjalani proses hukum,” ujar Yusron dalam keterangannya, Senin, 3 Juni 2024.

Sebelumnya, mereka ini pada Sabtu, 1 Juni 2024, siang sekitar pukul 11.00 WAS, ditangkap aparat keamanan Arab Saudi di Madinah. Menurut Yusron, jemaah haji tanpa tasreh itu berasal dari Makassar.
“Dari 37 orang itu di antaranya adalah 16 perempuan dan 21 orang laki-laki yang diperkirakan dalam pengakuan mereka berasal dari Makassar,” kata Yusron saat diwawancarai di kantor Daker Makkah, Sabtu, 1 Juni 2024.

Setelah ditangkap, 37 jemaah itu kemudian mendapatkan pendampingan oleh tim KJRI. Dalam pemeriksaan, mereka semua kedapatan menggunakan visa ziarah untuk mengunjungi Arab Saudi.
“Mereka diketahui menggunakan ID Card Haji Palsu dan juga menggunakan gelang haji palsu dan ada juga yang menggunakan paspor haji palsu,” kata Yusron.

Yusron menyampaikan tiga Warga Negara Indonesia (WNI) asal Kota Makasasar yang masih ditahan di Arab Saudi berperan sebagai koordinator. “Mereka sudah diproses hukum, KJRI Jeddah akan memastikan hak-hak hukum mereka terpenuhi,” kata Yusron.

Berdasarkan pengakuan 34 orang jemaah yang sudah pulang, tutur Yusron, mereka menyadari datang ke Arab Saudi dengan visa ziarah bukan visa haji. “Mereka dijanjikan oleh seorang oknum Mukimin
warga Indonesia yang tinggal di Mekkah untuk menadapatkan tasrih haji dengan masing-masing membayar sebesar 4.600 Riyal Arab Saudi (sekitar Rp20 juta),” ungkapnya.

News Feed