“Saya berharap, dengan adanya kegiatan supervisi ini, para Satker dapat memahami tata cara atau prosedur penyelesaian tunggakan uang pengganti yang diputus berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 1971,” ucapnya.
Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Raden Febrytrianto menjelaskan, untuk mempercepat proses penyelesaian tunggakan tersebut maka diadakan supervisi maupun bimbingan teknis ke satuan kerja yang memiliki tunggakan uang pengganti tersebut.
Febrytrianto membeberkan data berdasarkan e-piutang. Pada wilayah atau Satker Kejati Sulsel, terdapat 33 terpidana dengan sisa nilai tunggakan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp14,6 miliar.
“Yang mana telah dihapuskan tunggakan uang pengganti kepada dua eks terpidana. Yakni satu dari Kejari Maros dan satu Kejari Soppeng,” beber mantan Kajati Sulsel ini.
Raden Febrytrianto menambahkan, proses penyelesaian UP yang akan dihapuskan akan dilakukan tahap praverifikasi dan tahap verifikasi. Di mana pada saat penelitian berkas tersebut, masih banyak kekurangan terhadap proses pelacakan aset yang dilakukan oleh Satker pengusul.
“Untuk itu diharapkan Satker dapat proaktif untuk koordinasi dan mempedomani Peraturan Kejaksaan RI Nomor 19 Tahun 2020 dan Juknis Nomor SE-001/G/Gs/03/2021,” tutupnya. (edo)