English English Indonesian Indonesian
oleh

Kejati Supervisi Optimalisasi Uang Pengganti

FAJAR, MAKASAR — Kejaksaan melakukan optimalisasi penyelesaian uang pengganti yang diputus berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kegiatan Supervisi dan Bimbingan Teknis Penyelesaian Uang Pengganti tindak pidana korupsi tersebut, dihadiri Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Raden Febrytrianto, dan Direktur Perdata pada JAM Datun RI, Hermanto.

Kajati Sulsel, Agus Salim mengatakan, penanganan perkara tindak pidana korupsi berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi hingga saat ini masih banyak yang belum terselesaikan. UU Nomor 3 Tahun 1971 itu, tidak mengatur sanksi bagi terpidana atau eks terpidana yang tidak membayar uang pengganti dan tidak bersifat subsider atau pengganti.

Uang pengganti ini adalah pidana tambahan yang dijatuhkan oleh hakim terhadap terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan putusan sudah berkekuatan hukum tetap.

“Adapun bentuk penyelesaian uang pengganti ini, dapat dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN). Baik secara nonlitigasi maupun secara litigasi, ” kata Agus Salim saat membuka kegiatan tersebut di Hotel Claro, Selasa, 4 Juni 2024.

Lebih lanjut mantan Kajati Sulteng ini menuturkan tindakan hukum lanjutan bisa dilakukan oleh JPN. Yakni dengan cara melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri terhadap eks terpidana dan atau ahli warisnya, yang belum membayar dan menyelesaikan uang pengganti berdasarkan putusan pengadilan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

News Feed