English English Indonesian Indonesian
oleh

Eks Asisten 1 Pemkot Makassar Dituntut 12 Tahun Penjara

FAJAR, MAKASSAR — Eks Asisten 1 Pemkot Makassar, Sabri, dituntut 12 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan pembebasan lahan industri persampahan berbasis energi (Wasted to Enerngi). Selain itu dia juga dituntut denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp12 miliar subsider enam tahan penjara.

JPU Kejari Makassar, Muh Yani mengatakan, pembacaan tutuntan untuk lima terdakwa kasus dugaan korupsi penyimpangan pembebasan lahan industri persampahan berbasis energi (Wasted to Energi) telah dibacakan pada 30 Mei lalu. Dalam tuntutan kelima terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Sebagaimana dakwaan primair.

Sabri dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu juga dijerat pidana tambahan berupa uang pengganti Rp12 miliar subsider enam tahun penjara.

Mantan Lurah Tamalanrea, Jaya Iskandar Lewa dituntut delapan tahun dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Sedangkan untuk uang pengganti sebesar Rp4 miliar subsider empat tahun.

Mantan Camat Tamalanrea, Yarman AP dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider enam bulan. Sedangkan untuk uang pengganti sebesar Rp4 miliar subsider empat tahun.

News Feed