Penerima kuasa lahan, Abdullah Syukur Dasman dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Sedangkan untuk terdakwa pemilik lahan, Abd Rahim dituntut penjara 8 tahun denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp4 miliar subsider empat tahun penjara.
“Sidang selanjutnya akan digelar Kamis, 6 Juni, agendanya adalah pembelaan dari terdakwa,” kata Ahmad Yani, Selasa, 4 Juni 2024.
Kasipidsus Kejari Makassar, Arifuddin Achmad menjelaskan, hasil perhitungan kerugian negara dalam perkara pembebasan lahan industri persampahan Makassar telah keluar. Hasil perhitungan BPKP Perwakilan Sulsel nilainya mencapai Rp45,718 miliar.
Hal ini sejalan dengan dugaan awal penyidik yang menyatakan angka kerugian berada di atas 50 persen. Penyidikan awalnya ada lebih dari setengah lahan yang dibebaskan bermasalah.
“Penyidik terus mendalami perkara ini. Termasuk jika ditemukan bukti lain yang bisa mengarah kepada tersangka baru,” terangnya.
Sekadar informasi dalam perkara ini juga telah ditetapkan lima orang tersangka. Pada 3 November 2023 penyidik telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah mantan Asisten 1 Pemkot Makassar, Muh Sabri, dimana saat itu menjabat Kabag Tata Pemerintahan. Selain itu juga ada mantan Camat Tamalanrea, Yarman AP; Mantan Lurah Tamalanrea Jaya Iskandar Lewa; dan penerima kuasa lahan, Abdullah Syukur. Terbaru pada Selasa, 16 Januari 2024 penyidik kembali menetapkan satu orang tersangka atas nama Abdul Rahim (AR) sebagai pemilik lahan.