English English Indonesian Indonesian
oleh

DPR Dukung Arab Saudi Tindak Tegas 37 WNI yang Berhaji dengan Visa Palsu

FAJAR, JAKARTA—Komisi VIII DPR RI menyatakan dukungannya terhadap tindakan Pemerintah Arab Saudi yang memulangkan 34 dari 37 Warga Negara Indonesia (WNI) karena menggunakan visa palsu untuk berhaji.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Tb. Ace Hasan Syadzily, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan konsekuensi dari aturan ketat yang diberlakukan oleh pemerintah Saudi terkait penggunaan visa haji.

“Kami mendukung kebijakan tersebut karena haji hanya bisa diikuti oleh WNI yang memiliki visa haji resmi, baik itu visa regular, haji khusus, maupun visa Furoda,” ujar Ace, usai Rapat paripurna DPR RI, Selasa (4/6/2024) dikutip dari dpr.go.id.

Ace menjelaskan, penggunaan visa di luar ketentuan ini adalah illegal. “Dan berdampak negatif pada penyelenggaraan ibadah haji yang terkoordinasi dengan baik,” tegasnya.

Menurutnya, jemaah haji yang tidak terdaftar secara resmi dapat mengganggu hak-hak jemaah haji reguler. Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan aturan ketat mengenai akomodasi, tenda, dan makanan bagi jemaah haji yang terdaftar. Kehadiran jamaah dengan visa palsu dapat mengancam hak-hak jemaah yang telah membayar secara resmi.

“Dikhawatirkan jemaah haji tidak resmi akan mengambil hak-hak jemaah haji Indonesia yang regular saat puncak ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina,” ujarnya.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap pihak-pihak yang menawarkan penyelenggaraan ibadah haji dengan visa tidak resmi.

“Masyarakat harus hati-hati dan memastikan visa yang digunakan adalah visa haji yang resmi,” tutupnya. (amr)

News Feed