Sikap Pertamina
Humas Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Romi mengatakan berdasarkan Surat Keputusan Kepala BPH Migas Republik Indonesia No.04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 mengenai Pengendalian Penyaluran Jenis BBM Tertentu (solar subsidi) bahwa pembelian BBM bersubsidi dikhususkan untuk pemilik kendaraan yang telah memiliki QR code.
“Dengan pembelian untuk kendaraan roda empat pribadi sebanyak 60 liter per hari, kendaraan umum atau angkutan barang roda empat sebanyak 80 liter per hari, dan kendaraan roda enam angkutan barang sebanyak 200 liter per hari,” ucapnya.
Solar subsidi peruntukannya untuk golongan masyarakat yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. “Karena kalau solar subsidi itu mestinya tercatat penjualannya di mesin dispenser SPBU,” ujarnya.
Ia menjelaskan kalau terkait dengan kasus yang di Pangkep, itu jika terbukti sanksinya akan dilihat sampai sejauh mana pelanggarannya.
“Sanksi itu, sesuai kontrak kerja sama, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penangguhan pengiriman BBM, hingga pemutusan hubungan usaha,” tuturnya. (sae/zuk)