English English Indonesian Indonesian
oleh

Kemenag Siapkan 300 Kuota Jemaah Safari Wukuf

FAJAR, MADINAH-Pemerintah memberikan layanan safari wukuf bagi jemaah lansia yang tidak mampu melaksanakan wukuf di Arafah, Kemenag RI menyiapkan 300 kuota.

Hal itu diungkapkan Kepala Daerah Kerja (Daker) Khalilurrahman kepada tim media center haji (MCH) di Kantor Urusan Haji Indonesia, Makkah, Sabtu, 1 Juni 2024.

“Kita sudah mengadakan persiapan membuat skema bagaimana jemaah yang nanti tidak punya pendamping yang dinyatakan oleh dokter memang tidak bisa melaksanakan ibadah Haji secara sempurna.  Tidak perlu wukuf, tidak perlu mabit di Muzdalifah dan Mina atau yang perlu disafari wukufkan.,” jelasnya.

Menurutnya, safari wukuf semata-mata  demi kesehatan dan keselamatan jemaah haji Indonesia. Salah satu pertimbangannya adalah kesehatan, usia dan pendamping.

“Berapa jumlah jemaah yang harus disafari wukufkan berdasarkan data dari KKHI (Klinik Kesehatan Haji  Indonesia). Mereka yang akan melakukan filter siapa yang layak yang layak untuk safari wukuf lansia,” terangnya.

Selain safari wukuf lansia yang menjadi tanggung jawab Kemenag, ada juga safari wukuf yang menjadi tanggung jawab kantor kesehatan Indonesia.

“Safari wukuf KKHI,  mereka sangat sakit, tidak bisa duduk, tidak bisa berdiri, menggunakan alat bantu pernafasan.  Itu yang disafari wukufkan oleh KKHI.

Jadi baik yang safari wukuf lansia non KKHI ataupun yang KKHI, tetap  semuanya mendapatkan rekomendasi dan berdasarkan filterisasi dari kantor kesehatan haji di Indonesia, di Makkah.

Untuk safari wukuf non lansia kuotanya 300, kalau yang KKHI masih pendataan,” katanya.

Kriteria jemaah haji safari wukuf turut dibagikan Kemenag melalui media sosialnya. Berikut rinciannya.

  1. Jemaah haji lansia dan disabilitas yang tidak mandi (tirah baring) dalam melakukan aktivitas sehari-hari dalam memenuhi kebutuhan dasar (makan, minum, mandi, mobilisasi).
  2. Jemaah haji lansia dan disabilitas yang tidak bisa berjalan/pengguna kursi roda karena sakit atau kondisi kelemahan.
  3. Jemaah haji lansia dan disabilitas yang memiliki komorbid penyakit kronis seperti: jantung, hipertensi, stroke (sedang-berat), demensia.
  4. Jemaah haji lansia dan disabilitas yang pulang perawatan dari KKHI dengan kelemahan.
  5. Jemaah haji lansia dan disabilitas yang mengalami gangguan kejiwaan (depresi, kecemasan, gaduh gelisah, amuk).
  6. Jemaah haji lansia dan disabilitas sesuai dengan kriteria risiko tinggi yang ditentukan oleh petugas kloter (akan diverifikasi oleh Petugas Safari Wukuf Khusus).
  7. Jumlah jemaah haji lansia dan disabilitas yang akan disafariwukufkan maksimal 27 jemaah setiap sektor. (er-mch)

News Feed