English English Indonesian Indonesian
oleh

Kejagung Setujui Penghentian Penuntutan di Sulsel

FAJAR, MAKASSAR — Kejaksaan Agung menyetujui Restorative Justice (RJ) dua perkara di Sulsel. Yakni pidana dari Kejari Makassar dan Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Kajuara.

Ekspose Perkara untuk Penghentian Penuntutan dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh Plt Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Leonard Eben Ezer Simanjuntak; Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda, Nanang Ibrahim Sholeh; Wakajati Sulsel, Zet Tadung Allo; Asisten Tindak Pidanan Umum Kejati Sulsel Jabal Nur; Kasi Orang dan Harta Benda Bidang Pidum Kejati Sulsel; Kasi Penkum; Plt Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap; Plt Kepala Kejaksaan Negeri Makassar dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Kajuara beserta jajaran.

Adapun perkara tindak pidana yang dimohonkan RJ Kejari Makassar yakni perkara tindak pidana penggelapan atau penipuan melanggar Pasal 372 KUHPidana atau Pasal 378 KUHPidana, yang dilakukan oleh tersangka Muliaty Djafar (57). Tindak pidana tersebut dilakukan kepada M Fathur Rahman (21). Alasan permohonan RJ oleh pihak Kejari Makassar karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun dan telah ada perdamaian dari kedua belah pihak.

Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Kajuara mengajukan perkara tindak pidana penganiayaan melanggar pasal 351, pasal 1 KUHPidana. Perkara pidana tersebut dilakukan oleh tersangka Musliadi (49) terhadap korban atas nama Kasma (50) Alasan permohonan RJ karena telah tercapai kesepakatan perdamaian antara terdakwa dengan korban tanpa paksaan dan tanpa syarat. Terdakwa dan korban memiliki hubungan keluarga (saudara). Kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan bukan seorang residivis. Ancaman pidana yang dilakukan tersangka tidak lebih dari lima tahun, dan kerugian materiil tidak lebih dari Rp2,5 juta.

News Feed