“Tadi Plt JAM Pidum Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengingatkan kembali kepada seluruh jajaran Kejaksaan bahwa keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Hal ini sesuai dengan pesan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin agar para jaksa senantiasa melaksanakan keadilan hati nurani mengedepankan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Keadilan yang didasari oleh hati nurani harus terus dilatih dengan melihat langsung korban, pelaku, masyarakat, dan local genius (kearifan lokal yang hidup dalam masyarakat), dan jika itu dilakukan protes, kontroversi, polemik dalam setiap penanganan perkara dapat dihindarkan,” kata Soetarmi. (edo)
News Feed
Relawan AAS Gelar Aksi Donor Darah
Ragam|Minggu, 16 Januari 2022 17:46 PM
MAKASSAR, FAJAR — Relawan Andi Amran Sulaiman (AAS) menggelar aksi donor darah di Makassar. Kegiatan Donor Darah tersebut
Catat! Ini Rute Lengkap Teman Bus di Makassar
Ragam|Minggu, 16 Januari 2022 16:44 PM
FAJAR, MAKASSAR–Teman Bus kembali beroperasi di Makassar, Minggu (16/01/2022). Melayani empat koridor seperti sebelumnya. Yang berbeda dari pengoperasiannya
Pakai Ayat Mengemis Iba
Ragam|Jumat, 14 Januari 2022 17:13 PM
Anjal-Gepeng Makin Kreatif MAKASSAR, FAJAR–Anjal-gepeng kini banyak yang rajin mengaji saat mengemis. Membaca ayat Al-Qu’ran di depan publik.
Peraturan Militer Dasar Nadi bagi Prajurit
Ragam|Jumat, 14 Januari 2022 00:36 AM
FAJAR, MAKASSAR –- Peraturan Militer Dasar (Permildas) di antara Peraturan Baris Berbaris (PBB), merupakan Nadi dasar bagi prajurit
Ada Kesejahteraan di Balik Industri dan Lingkungan yang Akur
Ragam|Minggu, 2 Januari 2022 21:02 PM
FAJAR, MALILI — Industri berpeluang mengerdilkan lingkungan sekitarnya. Namun bisa juga memberikan kesejahteraan, jika ada niat baik dari
- Sebelumnya
- 1
- …
- 527
- 528
- 529
- 530
- 531
- …
- 533
- Berikutnya