“Tadi Plt JAM Pidum Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengingatkan kembali kepada seluruh jajaran Kejaksaan bahwa keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Hal ini sesuai dengan pesan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin agar para jaksa senantiasa melaksanakan keadilan hati nurani mengedepankan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Keadilan yang didasari oleh hati nurani harus terus dilatih dengan melihat langsung korban, pelaku, masyarakat, dan local genius (kearifan lokal yang hidup dalam masyarakat), dan jika itu dilakukan protes, kontroversi, polemik dalam setiap penanganan perkara dapat dihindarkan,” kata Soetarmi. (edo)
News Feed
Libatkan Masyarakat Pulihkan DAS Jeneberang – Saddang
Ragam|Senin, 17 Januari 2022 17:10 PM
MAKASSAR, FAJAR — Kondisi Daerah Aliran Sungai (DAS) Pompengan dan Saddang butuh perhatian dan penanganan serius. Harus dipulihkan
Pajak Karbon Berlaku April, Ini Dampaknya ke Tarif Listrik
Ragam|Senin, 17 Januari 2022 00:47 AM
FAJAR, MAKASSAR — Bayang-bayang rencana kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) kini mengintai. Kalangan pengusaha khawatir akan hal tersebut.
Lelah Berenang Wisatawan Bira Meninggal
FAJAR, BULUKUMBA — Fernandus Goenawan(45), warga Perumahan Teuku Mansion, Jalan Teuku Umar Raya, Kaluku Bodoa, Kecamatan, Tallo, Kota
Aksi Religi IKA 10 Makassar di TPQ/TPA
Ragam|Minggu, 16 Januari 2022 18:25 PM
MAKASSAR, FAJAR — Alumni SMPN 10 Makassar yang tergabung dalam Ikatan Kekeluargaan Alumni (IKA) 10 dan Angkatan 86
Relawan AAS Gelar Aksi Donor Darah
Ragam|Minggu, 16 Januari 2022 17:46 PM
MAKASSAR, FAJAR — Relawan Andi Amran Sulaiman (AAS) menggelar aksi donor darah di Makassar. Kegiatan Donor Darah tersebut
- Sebelumnya
- 1
- …
- 516
- 517
- 518
- 519
- 520
- …
- 523
- Berikutnya