“Tadi Plt JAM Pidum Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengingatkan kembali kepada seluruh jajaran Kejaksaan bahwa keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Hal ini sesuai dengan pesan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin agar para jaksa senantiasa melaksanakan keadilan hati nurani mengedepankan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Keadilan yang didasari oleh hati nurani harus terus dilatih dengan melihat langsung korban, pelaku, masyarakat, dan local genius (kearifan lokal yang hidup dalam masyarakat), dan jika itu dilakukan protes, kontroversi, polemik dalam setiap penanganan perkara dapat dihindarkan,” kata Soetarmi. (edo)
News Feed
Sukseskan Mubes IKA Spensa, Panitia Gelar Penggalangan Dana Kreatif
FAJAR, MAKASSAR- Jelang Musyawarah Besar (Mubes) dan reuni, IKA SMP Negeri 1 (Spensa) Makassar mengadakan Bazar untuk lakukan
IKA Spensa Target Datangkan 1.000 Alumni
FAJAR, MAKASSAR — Ikatan Keluarga Alumni SMPN 1 Makassar menarget akan mendatangkan 1.000 alumni dari berbagai angkatan pada
Pemanah Bayi Satu Tahun Ditangkap, Pelaku Masih ABG
Ragam|Rabu, 2 Februari 2022 16:00 PM
FAJAR, MAKASSAR—Enam remaja di Makassar dibekuk Tim Jatanras Polrestabes Makassar. Mereka adalah kelompok yang memanah seorang bayi yang
Nusantara Infrastructure Tanda Tangan Kontrak Bangun Jalan Tol Makassar New Port (MNP)
Ragam|Senin, 31 Januari 2022 22:29 PM
JAKARTA, FAJAR — Pembangunan jalan akses tol Makassar New Port (MNP) Siap Dikerjakan. PT Margautama Nusantara (MUN) melalui anak
Dinonjob Bupati, dr Annas Banjir Dukungan Lewat Karangan Bunga
FAJAR, PANGKEP – Puluhan karangan bunga yang berisi dukungan moral kepada mantan Direktur Rumah Sakit Batara Siang Pangkep,
- Sebelumnya
- 1
- …
- 512
- 513
- 514
- 515
- 516
- …
- 524
- Berikutnya