“Tadi Plt JAM Pidum Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengingatkan kembali kepada seluruh jajaran Kejaksaan bahwa keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Hal ini sesuai dengan pesan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin agar para jaksa senantiasa melaksanakan keadilan hati nurani mengedepankan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Keadilan yang didasari oleh hati nurani harus terus dilatih dengan melihat langsung korban, pelaku, masyarakat, dan local genius (kearifan lokal yang hidup dalam masyarakat), dan jika itu dilakukan protes, kontroversi, polemik dalam setiap penanganan perkara dapat dihindarkan,” kata Soetarmi. (edo)
News Feed
Poltekpar Ditunjuk Kembangkan Desa Wisata
Ragam|Kamis, 24 Maret 2022 20:29 PM
MAKASSAR,FAJAR–Politeknik Pariwisata Makassar ditunjuk menjadi tuan rumah oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi kreatif (Kemenparekraf) RI. Penunjukan tersebut untuk
Duh! Tiga Perusahaan Unqualified, Tender Stadion Mattoanging Gagal Lagi
Ragam|Kamis, 24 Maret 2022 18:58 PM
FAJAR, MAKASSAR– Pencinta PSM mesti bersabar lagi. Pembangunan kembali Stadion Mattoanging kembali terhambat. Musababnya bukan dari Pemprov Sulsel,
Startup Peduli Air Bersih Warga Makassar
Ragam|Rabu, 23 Maret 2022 19:34 PM
MAKASSAR, FAAJAR–Data tahun 2021 menunjukkan lebih dari 50 persen jumlah penduduk di Makassar belum menikmati air bersih secara
Terpidana Korupsi RS Tenriawaru Bone Ditangkap
FAJAR, MAKASSAR— Pelarian terpidana Sony Putra Samapta, kasus korupsi Program Pembangunan dan Renovasi Bangunan serta Pengadaan Alat Kesehatan
Semen Tonasa Gelar Aksi Donor Darah
Ragam|Rabu, 23 Maret 2022 12:14 PM
MAKASSAR, FAJAR–PT Semen Tonasa menggelar aksi donor darah di Auditorium Kantor Pusat PT Semen Tonasa, Selasa, 22 Maret
- Sebelumnya
- 1
- …
- 496
- 497
- 498
- 499
- 500
- …
- 524
- Berikutnya