“Tadi Plt JAM Pidum Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengingatkan kembali kepada seluruh jajaran Kejaksaan bahwa keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Hal ini sesuai dengan pesan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin agar para jaksa senantiasa melaksanakan keadilan hati nurani mengedepankan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Keadilan yang didasari oleh hati nurani harus terus dilatih dengan melihat langsung korban, pelaku, masyarakat, dan local genius (kearifan lokal yang hidup dalam masyarakat), dan jika itu dilakukan protes, kontroversi, polemik dalam setiap penanganan perkara dapat dihindarkan,” kata Soetarmi. (edo)
News Feed
Laksus Desak Pidanakan Owner Kosmetik Ilegal
Ragam|Jumat, 20 Mei 2022 08:14 AM
FAJAR, MAKASSAR – Lembaga Antikorupsi Sulawesi Selatan (Laksus) membeberkan beberapa poin yang berpotensi menjadi jerat pidana bagi owner
Tiga Tahun Jadi Buronan, Terpidana Kasus di Torut Tertangkap di Depok
Ragam|Rabu, 18 Mei 2022 20:43 PM
FAJAR, MAKASSAR — Pelarian terpidana korupsi Abu Rizal Azhar alias Ical berakhirTim Tangkap Buro (Tabur) Kejaksaan Agung bersama
Pasca Terbakar, PSMTI Kunjungi Vihara Girinaga
Ragam|Rabu, 18 Mei 2022 00:04 AM
MAKASSAR, FAJAR–Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Sulsel mengunjungi Vihara Girinaga Makassar. PSMTI datang memberikan empati atas kebakaran
Cinta Buta, Nabi Dibunuh
Ragam|Selasa, 17 Mei 2022 13:17 PM
Percik: Nur Alim Djalil Berawal dari cinta. Kisahnya di Palestina, tahun 26 Masehi. Kala itu Kaisar Romawi, Ptolemaeus
Guru Sakit, Pergi Mengajar Digendong Suami, Katanya, Rindu pada Anak Didik
Ragam|Jumat, 13 Mei 2022 21:09 PM
Murid TK Itu Sujud Syukur di Hadapan Becak Motor, Cermin Bening di Hari Pendidikan Nasional PAGI, sekitar pukul
- Sebelumnya
- 1
- …
- 482
- 483
- 484
- 485
- 486
- …
- 525
- Berikutnya