“Tadi Plt JAM Pidum Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengingatkan kembali kepada seluruh jajaran Kejaksaan bahwa keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Hal ini sesuai dengan pesan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin agar para jaksa senantiasa melaksanakan keadilan hati nurani mengedepankan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Keadilan yang didasari oleh hati nurani harus terus dilatih dengan melihat langsung korban, pelaku, masyarakat, dan local genius (kearifan lokal yang hidup dalam masyarakat), dan jika itu dilakukan protes, kontroversi, polemik dalam setiap penanganan perkara dapat dihindarkan,” kata Soetarmi. (edo)
News Feed
Krisis Pangan Mengancam, HKTI Sebut Sulsel Tetap Tangguh
Ragam|Jumat, 26 Mei 2023 21:40 PM
FAJAR, MAKASSAR — Ancaman krisis pangan diprediksi akan terjadi di dunia. Meski demikian, Bendahara Umum Himpunan Kerukunan Tani
Segera Investasi Rumah Sebelum Harga Naik
MAKASSAR, FAJAR — Para pengembang menyarankan kepada masyarakat untuk segera membeli rumah subsidi. Selain itu, rumah subsidi juga
Ditpolairud Polda Kaltim Ungkap Peran Haji Laba dalam Pencurian CPO di Kapal Elang Jawa I
Ragam|Jumat, 26 Mei 2023 16:32 PM
FAJAR, JAKARTA – Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalimantan Timur (Kaltim), Kompol Adik Listiyono, mengungkap peran Haji Laba dalam
Peternak Ayam Ras di Gowa Kampanyekan Makan Telur
Ragam|Kamis, 25 Mei 2023 23:30 PM
FAJAR, GOWA-Peternak telur ayam ras di Kabupaten Gowa tidak hanya fokus pada tugas merawat ayam dan memperoleh telur.
Pemuda Tionghoa Berkolaborasi dengan Pemuda Masjid Memajukan Ekonomi Ummat
Ragam|Selasa, 23 Mei 2023 20:11 PM
FAJAR, JAKARTA — Ketua Umum Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Wilianto Tanta menggelar pertemuan dengan Ketua Umum
- Sebelumnya
- 1
- …
- 360
- 361
- 362
- 363
- 364
- …
- 534
- Berikutnya