English English Indonesian Indonesian
oleh

Kejagung Setujui Penghentian Penuntutan di Sulsel

Sedangkan perkara RJ yang diajukan Kejari Sidrap yaitu perkara tindak pidana penipuan melanggar Pasal 378 KUHPidana subsider Pasal 372 KUHPidana. Perbuatan pidana tersebut dilakukan oleh tersangka Sari Juwita Mustafa (40) terhap korban Nyami (30).

Adapun alasan permohonan RJ yakni tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Tersangka telah memulihkan kerugian korban, telah terjadi perdamaian antara tersangka dengan saksi korban yang di fasilitasi oleh kepala adat warga To Lotang. Tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka, diancam dengan Pidana tidak lebih dari lima tahun penjara dan telah mendapat respons positif dari masyarakat, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.

Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan setelah dilakukan ekspose perkara dihadapan Plt JAM Pidum Kejaksaan Agung, maka terdapat dua perkara tindak pidana yang memenuhi syarat dan diberikan persetujuan untuk dilakukan penghentian penuntutan.

Yakni RJ yang diajukan oleh Kejari Makassar dan Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Kajuara. Sedangkan satu perkara yang dimohonkan oleh Kejaksaan Negeri Sidrap atas nama tersangka Sari Juwita Mustafa ditolak. Alasannya karena tidak memberikan kepastian secara hukum atas kerugian yang telah dialami oleh korban sehingga dikhawatirkan dapat menimbulkan permasalahan hukum baru apabila perkara tersebut dihentikan.

Sehingga Plt JAM Pidum Leonard Eben Ezer Simanjuntak merekomendasikan agar perkara ini dilanjutkan dan memerintahkan JPU pada Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang untuk melimpahkan perkara ini ke pengadilan negeri.

News Feed