English English Indonesian Indonesian
oleh

Dilema Kebijakan Ekonomi Pendidikan Indonesia

Akibat pemerintah dianggap abai terhadap pemenuhan hak atas pendidikan warga Indonesia dan sejumlah masalah aspek pelindungannya, sesuai mandat Pasal 31 UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa tiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan pengajaran dan pendidikan layak dari negara.

Kritik disampaikan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sebagai bahan evaluasi dalam memperingati hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2024, bertepatan ramainya pro-kon UKT tersebut. Dianggap negara masih belum sepenuhnya mengelola Pendidikan dengan baik, diantaranya belum bisa menggratiskan pendidikan dasar dan lanjutan, sebab praktiknya masih banyak sekolah negeri membebankan biaya pendidikan atas nama sumbangan pendidikan yang memberatkan.

Apalagi pada level pendidikan tinggi, kewajiban negara untuk menyelenggarakan pendidikan gratis masih jauh panggang dari api bahkan dianggap pendidikan menjadi sektor ekonomi yang dikomersialkan seperti komoditas bisnis.

Ironisnya, sebagai solusi atas persoalan pembiayaan pendidikan yang semakin mahal, banyak mahasiwa kampus terjebak dalam jeratan pinjaman online. Ditengarai terdapat 83 institusi Pendidikan Tinggi secara resmi bekerjasama dengan Perusahaan Pinjaman Online yang dapat diakses mahasiswa bila tidak mampu membayar biaya kewajiban pendidikannya.

Salah satu penyebab adanya persoalan di bidang Pendidikan karena ditengarai ada beberapa factor, yaitu terutama minimnya partisipasi amanah para pemangku kepentingan strategis dalam perumusan kebijakan Pendidikan nasional secara bertanggungjawab.

News Feed